Anggota DPR, Caleg Labrak Jadwal Kampanye

Ini kisah nyata bentuk arogansi seorang anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan asal Riau. Karena dirinya merupakan anggota dewan, dia lantas merasa boleh melabrak jadwal kampanye.

Sikap arogan itu ditunjukan Fachruddin S, Caleg PDI Perjuangan yang masih aktif sebagai anggota DPR RI. Facharuddin melakukan kampanye, Jumat (27/03/2009), di luar jadwal yang telah ditentukan KPUD Kabupaten Kampar, Riau.

Ketika kampanye akan dihentikan, Fachruddin malah menyebut Panwaslu Kampar tidak punyak hak.

"Saya ini anggota DPR RI yang membuat UU Pemilu. Jadi kalau saya berkampanye kapan saja tidak jadi masalah. Jangan coba-coba Panwaslu menghentikan kampanye kami," ungkap Fachruddin seperti ditirukan Ketua Panwaslu, Kampar, Mawardi.

Mawardi menceritakan, Fachruddin melakukan kampanye di Kecamatan Kampar Kiri. Padahal berdasarkan aturan tidak ada jadwal kampanye untuk PDI Perjuangan. Namun anggota DPR RI itu bersama Caleg PDI Perjuangan lainnya tetap memaksakan diri melakukan kampanye.

"Dari awal anggota Panwaslu di kecamatan itu sudah melarang. Namun mereka tetap melaksanakan kampanye," kata Mawardi.

Karena tegurannya tidak digubris, pihak Panwaslu mencoba menghubungi Polres Kampar untuk menghentikan paksa. Namun sayangnya polisi datang terlambat. Hal itu karena personelnya sedang disiagakan di sejumlah titik kampanye yang berlangsung di Kampar.

"Waktu polisi datang sore tadi, acara kampanye mereka sudah selesai. Namun demikian, kami akan tetap melaporkan kasus kampanye di luar jadwal ini ke penegak hukum terpadu," kata Mawardi.

Panwaslu juga menyesalkan sikap Fachruddin yang menganggap dirinya kebal hukum karena telah 'berjasa' membuat UU Pemilu.

"Facruddin mungkin lupa bahwa berbagai undang-undang, termasuk menyeleksi calon anggota KPK, juga DPR RI yang menentukan. Tapi ketika anggota DPR RI terlibat korupsi kan ditangkap KPK juga," kata Mawardi.

Bagi Panwaslu, melakukan kampanye di luar jadwal bagian dari pelanggaran pemilu. Ancaman hukumannya minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan. "Fahcruddin sudah melanggar aturan pemilu," tegas Mawardi.

previous previous